⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Administrator melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrator dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Administrator dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Administrator.
(4)
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.