PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dihasilkannya. Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) "A" merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PKP "A" juga membeli Tape dan AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan Tape dan AC tersebut PKP "A" telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp 350.000,00 (Rp 100.000,00 untuk Tape dan Rp 250.000,00 untuk AC). Apabila Harga Produksi mobil sebesar Rp 110.000.000,00 dan keuntungan yang diinginkan PKP "A" sebesar Rp 40.000.000,00 maka Harga Jual mobil tersebut sebesar Rp 150.350.000,00. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah Rp 150.350.000,00. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut :
a.
Pajak Pertambahan Nilai = 10% X Rp 150.350.000,00
= Rp 15.035.000,00
b.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%) = 20% X Rp 150.350.000,00
= Rp 30.070.000,00
Ayat (3)
Pengusaha Kena Pajak A membeli Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut sebagai berikut :
Harga Beli (sebagai Dasar Pengenaan Pajak) = Rp 100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 10.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
misalnya dengan tarif 20% = Rp 20.000.000,00
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A = Rp 130.000.000,00
Kemudian Pengusaha Kena Pajak A tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada
Pengusaha Kena Pajak B sebagai berikut :
Harga Beli Pengusaha Kena Pajak A = Rp 100.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar = Rp 20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan = Rp 15.000.000,00
---------------------- +
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 13.500.000,00
---------------------- +
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B = Rp 148.500.000,00
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.