PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Contoh :
Dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut dengan pembeli, dapat dibuat sebagai berikut :
Nilai Kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak) = Rp 100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 10.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
misalnya dengan tarif 20% = Rp 20.000.000,00
---------------------- +
Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli = Rp 130.000.000,00
Ayat (2)
Contoh :
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam nilai kontrak sebesar
Rp 130.000.000,00 sebagaimana contoh dalam ayat (1) di atas secara tegas dinyatakan sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(sebesar 20%), maka penghitungan PPN dan PPn BM menurut ayat ini adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
10
----------- x Rp 130.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
110 + 20
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang =
20
---------- x Rp130.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
110 + 20
Ayat (3)
Sebagaimana contoh dalam penjelasan ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 130.000.000,00.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.