PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Ayat (2)
Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Contoh 1 :
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2001. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2001. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 2001.
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 2 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggaI 1 September 2001. Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut dalam masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat Pajak terutang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak : Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, makajasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh :
1. Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
2. Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
3. Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
4. Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
5. Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
6. Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
7. Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 s.d. angka 4 Pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 s.d. angka 7 Pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak gerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :
a. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; atau
b. dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
c. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.