PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" yang kantor pusat dan pabriknya di Bogor telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Dalam rangka ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pengusaha Kena Pajak A mempunyai kantor di Jakarta dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I. Pemberitahuan Ekspor Barang dalam rangka ekspor Barang Kena Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I. Berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau karena jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat Pajak terutang untuk ekspor Barang Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bogor sepanjang tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang akan diekspor dari Bogor ke Jakarta dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I semata-mata untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.