Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi,
dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak
pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk
yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga
Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.