Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifa t final.
(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%
(nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar
di luar negeri;
c. penghasilan . . .
SK No 283518 A
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
- 4 -
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis
lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten
pada media yang dibagikan secara daring
(influencer a tau pemengaruh, sele bgram, bloger,
vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman
lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat,
penyuluh,
lainnya;
pengaJar,
moderator,
pelatih, penceramah,
dan prof esi sejenis
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi
sejenis lainnya;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara atau orang yang menemukan
pelanggan;
1. petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang
atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis
lainnya.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 57 diubah,
sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 ...
SK No 283517 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 5 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.