Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifa t final. (2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan . . . SK No 283518 A PRE91DEN REPUBUK INDONESIA - 4 - c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer a tau pemengaruh, sele bgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, penyuluh, lainnya; pengaJar, moderator, pelatih, penceramah, dan prof esi sejenis e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara atau orang yang menemukan pelanggan; 1. petugas penjaja barang dagangan; J. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 ... SK No 283517 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 5 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.