Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
SK No 283534 A
Ayat (1)
Contoh 1:
Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak
pada tanggal 20 September 2026. Selama Tahun Pajak
2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau
memperoleh penghasilan dari usaha persewaan
gedung yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat
kebersihan bangunan dengan perincian sebagai
berikut:
a. penghasilan . . .
SK No 283528 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 7 -
a. penghasilan dari usaha persewaan gedung
dengan peredaran bruto sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah); dan
b. penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat
kebersihan bangunan dengan peredaran bruto
sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat
kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar
RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pernerintah ini.
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan XY
masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas
penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat
kebersihan bangunan karena jumlah keseluruhan
peredaran bruto dari usaha Perseroan Perorangan XY
pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) belum rnelebihi batasan peredaran
bruto Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
Contoh 2:
Nona E terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10
April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Nona E
menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen
asuransi dan penghasilan dari usaha katering dengan
perincian se bagai berikut:
a. penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan
peredaran bruto sebesar Rp3.500.000.000,00
(tiga miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. penghasilan dari usaha katering dengan
peredaran bruto sebesar Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Atas penghasilan dari usaha katering dengan
peredaran bruto sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Untuk ...
SK No 283527 A
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
- 8 -
Untuk Tahun Pajak 2027, Nona E tidak dapat dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha
katering karena jumlah keseluruhan peredaran bruto
dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas Nona E pada Tahun Pajak 2026 sebesar
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) telah melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
Ayat (2)
Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari
suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan
anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Contoh:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau
memperoleh penghasilan darijasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran
bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A menghendaki memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau
memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian
dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Nona V, anak Tuan A dan Nyonya Y yang belum
dewasa, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau
memperoleh penghasilan darijasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas sebagai penyanyi cilik dengan
peredaran bruto sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Nyonya Y tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah m1 atas
penghasilan dari usaha butik pakaian karena jumlah
keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan
Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran
bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Nona V, pada Tahun Pajak 2026 sebesar
RpS.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta
rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Contoh:
- 9 -
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau
memperoleh penghasilan darijasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran
bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AZ yang
selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha industri makanan ringan
dengan peredaran bruto sebesar Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026
menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha
butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y
juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama
Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan
peredaran bruto sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AZ,
Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah
keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta
perseroan perorangan yang didirikan mereka pada
Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
Angka 6
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.