Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
SK No 283502A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan perorangan.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai koperasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b ...
SK No 283535 A
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf b
Contoh:
- 5 -
Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan
Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan
tersebut menjalankan usaha memberikan jasa
konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan
oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan
jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan
pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak,
maka perseroan perorangan tersebut tidak
termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerin tah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh:
Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat
komunikasi. Tuan D mendirikan Perseroan
Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX.
Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan
usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D,
Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan
Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak
berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) sehingga Tuan D, Perseroan Perorangan
DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan
perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya,
tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Huruf f
Contoh:
Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan
pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar
sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028.
Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
dalam ...
Angka 5
Ayat (3)
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
- 6 -
dalamjangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu
sejak Tahun Pajak 2028 sampai dengan Tahun
Pajak 2031. Untuk Tahun Pajak 2032 dan Tahun
Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
Melanjutkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e
di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan
D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan
Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), mulai
Tahun Pajak 2027, Tuan D, Perseroan Perorangan DJ,
Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan
yang didirikan Tuan D setelah Tahun Pajak 2026 tidak
termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan keten tuan Peraturan
Pemerin tah ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.