Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada dasarnya baru dikenakan pada tingkat pabrikasi atau importasi Barang Kena Pajak.
Pekerjaan pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya adalah usaha jasa yang prosesnya mirip dengan pekerjaan membuat (menghasilkan) Barang-barang Kena Pajak.
Oleh karena itu untuk pertama kali berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa Pemborong atau Kontraktor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.