Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dimaksud dalam ketentuan ini tidak memperhatikan siapa pihak penerimanya. Apabila penyerahan itu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan Perusahaan atau Pekerjaannya dan penyerahan itu didasarkan pada perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu adalah Penyerahan Kena Pajak. Contoh : 1) PT. A sebuah pabrik mesin jahit menjual mesin jahit hasil produksinya didalam Daerah Pabean. Penyerahan mesin jahit (Barang Kena Pajak) oleh PT. A (Pengusaha Kena Pajak) berdasarkan perjanjian jual beli ini adalah penyerahan kena pajak. 2) PT. A tersebut menjual mesin-mesin pembuat mesin jahit yang selama ini dipakainya untuk memproduksi mesin jahit. Penyerahan mesin bekas ini (Barang Kena Pajak) bukan merupakan penyerahan kena pajak, karena syarat "dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya" tidak terpenuhi. PT. A bukanlah Pabrikan, Importir atau Agen Utama/ Penyalur Utama dari Mesin Pembuat Mesin Jahit itu. 3) PT. A tersebut menjual suku cadang mesin jahit yang diimpor atau dibelinya dari Pengusaha Kena Pajak lain, karena terjadi kelebihan persediaan atau karena alasan lain. Penyerahan suku cadang (Barang Kena Pajak) ini adalah penyerahan kena pajak, karena seluruh syarat penyerahan kena pajak telah terpenuhi. Perolehan dan penyerahan suku cadang ini dilakukan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka menjalankan (lingkungan) perusahaan atau pekerjaannya. Huruf b Ditinjau dari sudut Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam Penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu : 1) Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan ini adalah penyerahan kena pajak. 2) Penyerahan Barang Kena Pajak kepada bukan Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan ini bukan penyerahan kena pajak. Contoh: PT. A pedagang tekstil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan tekstil (Barang Kena Pajak) sebagai berikut : 1. Menjual tekstil kepada Pabrik kemeja. 2. Menyumbangkan tekstil untuk korban bencana alam. 3. Memberikan tekstil kepada Karyawan sebagai Hadiah Lebaran atau untuk pakaian kerja. 4. Menjual tekstil kepada Pemerintah. 5. Menjual tekstil kepada tuan B. Penyerahan tekstil yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai hanyalah penyerahan tekstil Pabrik Kemeja, karena Pabrik Kemeja adalah Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan). Penyerahan lainnya bukan merupakan penyerahan kena Pajak karena pembeli atau penerimanya bukan Pengusaha Kena Pajak. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.