Ayat (1)
Semua Impor Barang Kena Pajak pada dasarnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984. Namun untuk menyelaraskan dengan perundang-undangan Pabean khususnya yang mengatur lalu lintas barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk, maka atas beberapa kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak tertentu ke dalam wilayah Republik Indonesia ditetapkan bukan sebagai Impor Barang Kena Pajak dan karena itu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.