Ayat (1)
Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama.
Jika karena sesuatu hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran karena Masa Pajaknya berbeda, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak supaya diizinkan untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan dari suatu Masa Pajak tertentu terhadap Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.