Ayat (1)
Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran atas bagian Barang Kena Pajak yang diserahkannya kepada Pengusaha Kena Pajak atau di ekspor.
Pembatasan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak ini adalah sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang menetapkan bahwa bagi Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak hanyalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kena pajak yang dapat dikreditkan.
Dengan demikian Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha ini kepada Bukan Pengusaha Kena Pajak, sama sekali tidak dapat dikreditkan, sedang Pajak Masukan dari persediaan Barang Kena Pajak, masih dapat dikreditkan dalam Masa Pajak berikutnya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut diserahkan Pengusaha Kena Pajak atau diekspor.
Ayat (2)
Jika Pengusaha tersebut dalam ayat (1) diatas selain mengekspor Barang Kena Pajak juga mengekspor Barang Mewah, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali.
Sebagai contoh, Eksportir membeli mobil sedan dari Pabrikan di dalam negeri.
Kemudian mobil sedan tersebut di ekspor. Karena ia telah menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar atas pembelian mobil sedan yang kemudian diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.