Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan ditempat tinggal, tempat kedudukan atau di tempat usaha dilakukan. Di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini ditegaskan lebih lanjut saat timbulnya hutang pajak dan tempat hutang ini dapat ditagih. Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan lebih lanjut tentang saat timbulnya hutang pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Huruf a Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia dagang. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terhutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha jasa angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli. Huruf b Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara phisik telah ada. Oleh karena itu pajak terhutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditanda tangani oleh para pihak. Contoh : Perjanjian jual beli sebuah rumah ditanda tangani tanggal 1 Mei 1985. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditanda tangani tanggal 1 September 1985. Saat pajak terhutang adalah tanggal 1 September 1985. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditanda tangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terhutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Contoh : Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1985. Saat pajak terhutang adalah tanggal 1 Agustus 1985. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditanda tangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terhutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Contoh : Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1985. Perjanjian jual beli ditanda tangani tanggal 1 September 1985. Saat pajak terhutang adalah tanggal 1 Agustus 1985. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut dalam suatu masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat terhutangnya pajak. Huruf c Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pajak terhutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pajak terhutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Contoh : 1) Tanggal 1 April 1985, perjanjian pemborongan ditanda tangani dan diterima uang muka sebesar 20%. 2) Tanggal 1 Mei 1985, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1. 3) Tanggal 1 Juni 1985, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2. 4) Tanggal 20 Juni 1985, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3. 5) Tanggal 25 Agustus 1985, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan. 6) Tanggal 1 September 1985, diterima pembayaran tahap terakhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan. 7) Tanggal 1 Maret 1986, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa borongan. Pada angka 1) s/d angka 4) pajak terhutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5) s/d angka 7) pajak terhutang pada tanggal 25 Agustus 1985 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6) dan 7) tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terhutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Pajak Pertambahan Nilai 1984. Huruf d Saat terhutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan lebih lanjut mengenai tempat terhutangnya pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Huruf a Tempat pajak terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dianggap penting untuk menetapkan kompetensi wilayah masing-masing Kantor Direktorat Jenderal Pajak c. q. Inspeksi Pajak untuk mengenakan pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diberi izin memilih satu tempat pajak terhutang, maka tempat pajak terhutang adalah ditempat yang dipilih tersebut. Tempat itulah yang menentukan wewenang Kantor Inspeksi Pajak untuk mengenakan pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai cabang-cabang dan masing-masing mempunyai administrasi penjualan dan melakukan penyerahan barang dan tidak memilih atau tidak diberi izin memilih salah satu tempat kedudukan dan/atau tempat usaha masing-masing cabang yang menyerahkan barang tersebut, dan masing-masing tempat itulah yang menentukan wilayah wewenang masing-masing Kantor Inspeksi Pajak untuk mengenakan pajak. Huruf b Tempat pajak terhutang atas impor Barang Kena Pajak dianggap perlu untuk menetapkan kompetensi wilayah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut pajak. Oleh karena itu tempat tersebut ditetapkan dokumen pemberitahuan pemasukkan barang untuk dipakai diselesaikan dimasing-masing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.