Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat sebagai tempat terhutangnya pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ingin memilih salah satu tempat untuk tempat pajak terhutang, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Jika Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, maka pajak terhutang ditempat yang telah disetujui tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.