Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat sebagai tempat terhutangnya pajak. Pengusaha Kena Pajak yang ingin memilih salah satu tempat untuk tempat pajak terhutang, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, maka pajak terhutang ditempat yang telah disetujui tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.