Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama-sama dengan saat pemungutan Bea Masuknya. Oleh karena itu dalam hal pemungutan Bea Masuk ditangguhkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Pabean yang berlaku, maka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya turut tertunda. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.