Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama-sama dengan saat pemungutan Bea Masuknya.
Oleh karena itu dalam hal pemungutan Bea Masuk ditangguhkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Pabean yang berlaku, maka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya turut tertunda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.