Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam ayat (1).
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai langganan atau pembeli tetap dan penyerahan Barang Kena Pajak kepada mereka itu terjadi beberapa kali dalam suatu masa pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk diizinkan membuat satu Faktur Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi dalam masa pajak yang bersangkutan. Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak perlu membuat satu Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.