Ayat (1)
Pemberian jangka waktu untuk pembuatan Faktur Pajak dimaksudkan untuk memberikan tenggang waktu yang wajar sehingga dapat meringankan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi secara kredit.
Hal ini mengingat Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut dasar akrual.
Disamping itu pemberian jangka waktu tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebiasaan administrasi dunia usaha, yang pada umumnya suatu Faktur dibuat setelah penyerahan barang.
Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak juga harus dibuat dalam jangka waktu yang sama.
Agar lebih mudah untuk menyesuaikan jangka waktu dimaksud dengan perkembangan dunia usaha, Menteri Keuangan berwenang menentukan jangka waktu lain untuk membuat Faktur Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mengatur tentang saat pembuatan Faktur Pajak dalam pelaksanaan penyerahan Jasa Kena Pajak :
a.
Apabila selama masa pelaksanaan pekerjaan Jasa Kena Pajak tersebut telah diterima pembayaran yang didasarkan pada bagian-bagian atau tahap dalam waktu tertentu setelah diterimanya pembayaran tersebut meskipun seluruh pekerjaan Jasa Kena Pajak belum selesai.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang menetapkan bahwa, bila pembayaran terjadi sebelum penyerahan, maka pajak terhutang pada saat pembayaran diterima;
b.
Jika pekerjaan Jasa Kena Pajak telah selesai seluruhnya dan diserahkan kepada pemesan atau pemilik, maka Faktur Pajak harus dibuat dalam waktu tertentu setelah saat penyerahan hasil pekerjaan Jasa Kena Pajak tersebut, meskipun masih ada bagian pekerjaan yang belum diterima pembayarannya.
Ayat (3)
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat pada akhir bulan takwim dalam masa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan yang relatif sama dengan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak Gabungan dihubungkan dengan jangka waktu pembayaran pajak ke Kas Negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.