Ketentuan ini merupakan penegasan lebih lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tentang kelebihan pembayaran yang dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Kelebihan tersebut meliputi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Kelebihan ini adalah hak Pengusaha Kena Pajak. Sepanjang ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan, maka tata cara pengembaliannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.