Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal Wajib Paj ak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi
dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan surat keterangan
kepada Direktur Jenderal P4iak.
Direktur .ienderal Pajak menerbitkan surat keterangan
bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan dan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.