Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan lnformasi dimaksud. Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.