Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus diberikan dalam bentuk elektronik.
Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara
online
atau secara langsung.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.