Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas: a. bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau b. warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.