Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PP 32/2007 PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Simpan
Jenis Peraturan Pemerintah
Nomor 32 TAHUN 2007
Tahun 2007 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 21 Sep 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar PPh dan KUP dan PPN dan Bea Meterai dan PBB dan BPHTB katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 363 karakter Pasal 2 577 karakter Pasal 3 1.684 karakter Pasal 4 309 karakter Pasal 5 450 karakter Pasal 6 349 karakter Pasal 7 698 karakter Pasal 8 428 karakter Pasal 9 389 karakter Pasal 10 352 karakter Pasal 11 748 karakter Pasal 12 96 karakter Pasal 13 522 karakter Teks sumber juga memuat 4 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 32 TAHUN 2007 Peraturan Pemerintah · 22 Mei 2007 · diambil 22 Sep 2026 buka JDIH PP 32 TAHUN 2007 Peraturan Pemerintah · 22 Mei 2007 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 22 Mei 2007 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya