Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan. (6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang tertolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.