Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.