(1)
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas:
a.
impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b.
penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.