Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas: a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b. penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.