Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.