Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.