Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.