(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang belaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.