Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang ditetapkan berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dalam ayat ini yaitu pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bangunan fasilitas sosial" yaitu bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat, misalnya: puskesmas, kantor kelurahan, sekolah, dan rumah penampungan korban bencana.
Yang dimaksud dengan "bangunan fasilitas umum" yaitu bangunan yang digunakan untuk kegiatan umum kemasyarakatan, misalnya: jalan raya, jembatan, dan rumah ibadah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 4 s/d Pasal 9
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.