Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
Pasal 11 s/d Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4728
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.