(1)
Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2)
Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan Pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.