Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a.
terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
b.
pelabuhan utama di kawasan pabean;
c.
tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
d.
pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau
e.
dalam kota.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.