Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 156

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha terkait dengan perindustrian atau produksi dan pengolahan, sekaligus merupakan penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perindustrian. (2) KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memerlukan penetapan sebagai kawasan industri. (3) Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan dalam tahap persiapan, operasional, dan komersial diterbitkan oleh Administrator KEK dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.