Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dasar penghitungan pajak penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan,pekerjaan bebas,atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. (2) Besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: a. harta yang telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar nilai perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 dikalikan dengan faktor penyesuaian, dan nilai perolehan pada tanggal1 Januari 1984 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun perolehan harta yang bersangkutan; b. harta yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian dari tahun yang bersangkutan terhadap tahun perolehannya. (3) Besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri keuangan. BAB III TARIF EFEKTIF RATA-RATA

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.