⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dasar penghitungan pajak penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
yang tidak dipergunakan dalam perusahaan,pekerjaan bebas,atau yang tidak dipergunakan
untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara
harga penjualan atau nilai atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut
pada saat terjadinya transaksi.
(2)
Besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk:
a.
harta yang telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar nilai
perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 dikalikan dengan faktor penyesuaian, dan nilai
perolehan pada tanggal1 Januari 1984 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan
dengan faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun perolehan harta yang bersangkutan;
b.
harta yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah sebesar harga atau nilai
perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian dari tahun yang bersangkutan terhadap
tahun perolehannya.
(3)
Besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri keuangan.
BAB III
TARIF EFEKTIF RATA-RATA
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.