⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dikecualikan dari kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan
1984:
a.
badan perwakilan dari negara asing yang memberikan pengecualian yang
sama bagi perwakilan Indonesia di Negara asing tersebut;
b.
organisasi international yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.