⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal wajib Pajak luar negeri perseorangan yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan berubah statusnya menjadi Wajib Pajak
dalam negeri sejak pertama kali datang ke Indonesia, maka pemotongan pajak
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan
1984 diperhitungkan sebagai kredit pajak dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.