Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir Tahun Pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah keseluruhan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang selanjutnya disingkat PPh Pasal 25, ditambah dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dapat mengajukan permintaan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan dan/atau mengajukan permintaan pembebasan dari pemotongan, pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam pengajuan permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan perhitungan jumlah pajak yang akan terhutang atas seluruh tahun pajak berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan serta jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut sampai dengan saat permintaan pembebasan diajukan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1(satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pembebasan diajukan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sepanjang yang menyangkut angsuran PPh Pasal 25 permintaan pembebasan tersebut dianggap diterima. (5) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.