⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang
pada akhir Tahun Pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah keseluruhan
Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang
selanjutnya disingkat PPh Pasal 25, ditambah dengan Pajak Penghasilan yang telah
dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,Pasal 22,
Pasal 23, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau terhutang di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dapat
mengajukan permintaan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang
tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan dan/atau mengajukan permintaan pembebasan
dari pemotongan, pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam pengajuan permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib
Pajak harus menyampaikan perhitungan jumlah pajak yang akan terhutang atas seluruh
tahun pajak berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan serta jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dan
dipungut sampai dengan saat permintaan pembebasan diajukan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1(satu) bulan
sejak tanggal diterimanya surat permintaan pembebasan diajukan.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sepanjang yang menyangkut angsuran PPh Pasal 25 permintaan pembebasan tersebut dianggap
diterima.
(5)
Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.
BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB
PAJAK SENDIRI
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.