⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dasar perhitungan PPh Pasal 25, dalam hal terdapat sisa kerugian yang
belum dikompensasikan adalah Pajak penghasilan yang dihitung atas dasar
penghasilan netto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.
(2)
Dasar perhitungan PPh Pasal 25 setelah tahun pelaksanaan kompensasi
kerugian berakhir, adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar
penghasilan netto tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tersebut.
(3)
Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.