Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dasar perhitungan PPh Pasal 25, dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan adalah Pajak penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut. (2) Dasar perhitungan PPh Pasal 25 setelah tahun pelaksanaan kompensasi kerugian berakhir, adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tersebut. (3) Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.