⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi :
a.
jenis usaha Bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas);
b.
badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan
kena pajak berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang telah selesai disusun dan disahkan pada awal tahun pajak dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Pajak
penghasilan 1984, tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).
(2)
Dalam hal pada awal tahun pajak yang bersangkutan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b belum selesai disusun dan disyahkan, maka besarnya angsuran PPh
Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.