Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhutang pada akhir bulan diterimanya penghasilan tersebut. (2) Penghasilan netto lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar. (3) PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) tidak terhutang apabila atas penghasilan tersebut dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.