⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
terhutang pada akhir bulan diterimanya penghasilan tersebut.
(2)
Penghasilan netto lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) yang
dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut
ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya
lebih besar.
(3)
PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1)
tidak terhutang apabila atas penghasilan tersebut dipotong atau dipungut
Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22,
atau Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.