⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak baru dihitung
berdasarkan jumlah pajak yang dihasilkan dari penerapan tarif 15% (lima belas
persen) atas penghasilan netto yang di setahunkan dibagi 12 (dua belas).
(2)
Penghasilan netto sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan
Norma Penghitungan atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan
pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap
bulan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung dengan menerapkan
tarif terendah 15% (lima belas persen) dari Pasal 17 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 ( dua
belas).
(4)
Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan netto
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(3) dikurangi terlebuh dahulu dengan
penghasilan tidak kena pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.