Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang dihasilkan dari penerapan tarif 15% (lima belas persen) atas penghasilan netto yang di setahunkan dibagi 12 (dua belas). (2) Penghasilan netto sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan Norma Penghitungan atas peredaran atau penerimaan bruto. (3) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung dengan menerapkan tarif terendah 15% (lima belas persen) dari Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 ( dua belas). (4) Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(3) dikurangi terlebuh dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.