⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak dalam tahun berjalan, termasuk dalam pengertian angsuran PPh Pasal 25
yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.