⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diwajibkan menghitung dan
membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan
tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.