Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) LPI berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian ( trust fund ); d. menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan: a. memberikan atau menerima kuasa kelola; b. membentuk perusahaan patungan; atau c. bentuk kerja sama lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.