(1)
LPI berwenang untuk:
a.
melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b.
menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c.
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (
trust fund
);
d.
menentukan calon mitra investasi;
e.
memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
a.
memberikan atau menerima kuasa kelola;
b.
membentuk perusahaan patungan; atau
c.
bentuk kerja sama lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.