(1)
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
a.
mendirikan
Fund
, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
b.
berpartisipasi ke dalam
Fund
yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2)
Fund
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.