Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan: a. mendirikan Fund , secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau b. berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga. (2) Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.