Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding. (3) Atas jumlah pajak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.