(1)
Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar atau utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47 diterbitkan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.